Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menerangkan bahwa tidak ada larangan bagi partai politik atau calon presiden dan wakil presiden untuk kampanye di universitas dan institusi-institusi pendidikan.
Hal itu, lanjut August, tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca juga: Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Rugikan Negara Rp2,5 Triliun
"Jadi sebenarnya begini, memang ketentuannya ada di undang-undang Nomor 7 pasal 280 ayat 1 huruf H prinsipnya ada larangan. Yang dilarang adalah kampanye menggunakan fasilitas, seperti fasilitas pemerintah, fasilitas rumah ibadah, dan tempat pendidikan," ujar August saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/7).
Ia juga menambahkan setiap fasilitas, baik fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan bisa digunakan untuk kampanye. Dengan syarat, atas undangan dari pihak yang bertanggung jawab dan tanpa adanya atribut kampanye pemilu.
"Tapi publik harus tahu dalam pasal 280 ayat 1 huruf H itu juga ada klausul penjelasan bukan berarti larangan begitu saja. Tetapi dijelaskan fasilitas yg digunakan dapat dilakukan sepanjang tanpa melibatkan atribut atau adanya permintaan dari penanggung jawab fasilitas tempat tersebut," paparnya.
"Misalnya mahasiswa ataupun peserta didik ingin mengetahui partai politik atau pasangan calon. Jadi itu dapat dilakukan sepanjang penanggung jawab yang mengundang," tambahnya.
August menuturkan pihaknya akan mengutamakan keadilan untuk semua, baik peserta maupun pemilih pemilu.
"Idealnya memperlakukan semua pihak sama, misalnya semua partai politik diundang oleh kampus atau institusi pendidikan," tandasnya. (OL-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved