Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan saksi ahli pertambangan
untuk membuktikan klien mereka tidak bersalah. Kuasa hukum Mardani Denny Indrayana meyakini sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Mardani tidak benar.
"Kami juga menilai pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Mardani tidak melanggar hukum," jelas Denny.
Sidang lanjutan praperadilan dalam agenda penyerahan saksi dan bukti tambahan dari kedua belah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian IUP dilaksanakan pada Senin (25/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi ahli yang dihadirkan ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. Ia mengungkapkan, dalam Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 tidak dapat dikenai sanksi.
Diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati waktu Mardani menjabat
sudah melalui tembusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sudah dianggap sah.
Narasi tersebut didukung oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah terbit, Bupati/Walikota sangat berwenang untuk menerbitkan IUP
dan tidak ada larangannya. "UU Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan beralih
dari kabupaten/kota ke provinsi. Sebelum beralih, semua harus bersih
tanpa ada masalah," jelas Ahmad dalam persidangan.
Menurutnya, ketika terdapat warga negara yang ingin mengajukan IUP,
pejabat negara haruslah memberikan kepastian hukum kepada warganya.
Perusahaan yang sudah tidak terdapat permasalahan akan menerima
sertifikat Clean And Clear (CNC) dari Kementerian ESDM.
"PT PCN mendapatkan sertifikat CNC artinya dia tidak ada masalah lagi
terkait adminitratif dan lingkungan, PT PCN diumumkan langsung oleh
Kementerian ESDM. Awal adanya CNC ini dari KPK pada 2011 yang
mengusulkan kepada Kementerian ESDM karena melihat adanya masalah dalam
perizinan berkaitan dengan Tipikor," kata Ahmad.
Keliru
Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana setelah mendengarkan pendapat ahli, dirinya menilai klasifikasi hukum yang dilakukan oleh KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.
"Apalagi tidak ada larangan pengalihan IUP itu di tahun 2011, sanksi
administratif ataupun pidana. Baru ada larangan itu setelah disahkannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Hukum
pidana tidak berlaku surut. Jadi tidak bisa kemudian larangan pidana
ditahun 2020 dikenakan kepada kejadian yang terjadi pada tahun 2011.
Apalagi memang juga tidak ada bukti penerimaan kepada pemohon, semua
bukti yang disampaikan KPK cek aja, tidak ada penerimaan sampai ke
Mardani H. Maming," jelas Denny seusai Persidangan.
Dia yakin akan memenangkan persidangan praperadilan yang akan diputuskan oleh hakim tunggal pada Rabu, (27/7), dengan alat bukti dan keterangan dari para ahli yang sudah dihadirkan oleh kedua belah pihak.
"Ya kami harus optimistis," tegas Denny. (N-2)
ABMM bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon dari proyek biogas berbasis limbah cair sawit.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Utara mencatat satu korban jiwa dalam peristiwa tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
PT Weda Bay Nickel resmi meraih sertifikasi ISO 14001 dan ISO 45001, memperkuat komitmen ESG dan standar keselamatan kerja di industri nikel global.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak aktivitas industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di kawasan Morowali dan Morowali Utara.
Transformasi menuju praktik green mining semakin menjadi perhatian di sektor pertambangan Indonesia seiring meningkatnya tuntutan global terhadap dekarbonisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved