Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan kampanye di kampus dapat dilakukan sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin setiap peserta pemilu diperlakukan setara. Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, hal itu dapat mendorong dialog antara peserta pemilu 2024 dengan mahasiswa.
"Pemilu 2024 nanti mayoritas pemilih adalah pemilih muda. Mahasiswa termasuk di dalamnya. Selama ini pemilih muda hanya sebagai penonton saat pemilu, dengan adanya kampanye yang dialogis mahasiswa bisa menggali lebih dalam soal visi, misi, dan program peserta pemilu," ujar Ninis ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (22/7).
Ninis menjelaskan mengenai aturan kampanye di kampus. Menurutnya, sejauh ini belum ada undang-undang yang melarang kampanye digelar di lingkungan kampus. Walaupun pendidikan tinggi dianggap sebagai tempat yang netral.
Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu berbunyi 'Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.'
Bentuk kampanye di lingkungan kampus, sambung Ninis, sebaiknya berbentuk dialog. Tidak sekadar kampanye yang menunjukkan citra diri peserta pemilu sehingga mahasiswa/sivitas akademika bisa menggali soal visi, misi, dan program.
Baca juga: Kampanye di Kampus Bagus untuk Menguji Kontestan Pemilu
KPU, ujar dia, dapat mengatur jadwal kampanye tersebut. Tim kampanye peserta pemilu biasanya akan berkoordinasi dengan KPU terkait jadwal dan tempat kampanye. Lalu, pada pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan pengawasan.
"KPU harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu untuk berkesempatan kampanye di lingkungan kampus," tukasNinis.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, beberapa waktu lalu, sempat menyampaikan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Selain itu, Hasyim mengatakan seluruh calon harus diberikan kesempatan yang sama.
"Misalnya ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus," ujar Hasyim.(OL-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved