Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah, selain mempertimbangkan kapabilitas dan kualitas, juga harus memperhatikan faktor independensi.
Dia menilai, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilihan serentak pada Pemilu 2024.
"Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu," kata Guspardi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan Pj kepala daerah untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi di daerah.
Guspardi juga berharap pemerintah pusat bersikap independen dalam memilih Pj kepala daerah seperti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Komisi V DPR Dorong Evaluasi Pelayanan Masyarakat Sektor Perkeretaapian
"Dalam UU ASN ditegaskan bahwa para ASN harus memiliki integritas, kapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas Pj kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Menurut dia, pemilihan Pj kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan yang baik bagi Presiden Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024.
Dia menilai, Presiden akan dipandang sebagai orang yang independen dan bersikap sebagai negarawan karena tidak mau menjadikan Pj kepala daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daerah dimanfaatkan sebagai 'lahan' memenangkan partai politik tertentu," ujarnya. (RO/OL-09)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved