Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Police Watch (IPW) sangat menyayangkan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henri Surya dan Jane Indria. Lepasnya kedua tersanga itu disebabkan ketidakcermatan penyidik Bareskrim dalam menangani berkas perkara ini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyampaikan, dilepaskannya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri lantaran masa penahanan 120 hari telah habis. Fakta ini merupakan bentuk ketidakcermatan penyidik dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
"Jelas publik kecewa yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat,” kata Sugeng Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Menurut Sugeng Teguh, terkait dengan berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, lanjutnya, dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh Polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. “Yang ujungnya masyarakat dirugikan," sesal Sugeng Teguh.
Baca Juga: Bareskrim: Perkara Tersangka Kasus Indosurya Tetap Lanjut
Disisi lain, ia mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih bahwa berkas perkara kasus Indosurya telah lima kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI. Itulah kenapa, kata Agus, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil dan meteriil.
Hal ini, kata Ketut sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP. Menurut Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juni 2022.
Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujar Ketut. (OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Dibebaskan, Kejagung: Berkas Tersangka Belum ...
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Pembangunan IKN Nusantara bisa dijadikan momentum revitalisasi gerakan koperasi. Ratusan ribu ASN terpelajar ini bisa didorong membentuk ribuan Koperasi ASN.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk bisa mengatasi permasalahan sampah makanan seperti mendorong food bank melalui koperasi.
Para penerima kadeudeuh yang diberikan melalui Koperasi Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Karya Praja Sejahtera (KPS) merupakan putra/putri dari anggota Koperasi KPS.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Ketua Umum INKOPPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), Yudianto Tri mendorong agar koperasi-koperasi pasar dapat mengelola aset bisnis yang ada di kawasan pasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved