Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membantu agar pemerintah bisa memberikan jaminan soal fasilitas untuk KPU di daerah.
Diketahui, KPU dan DPR baru membahas soal anggaran di luar tahapan Pemilu 2024. Hasilnya, Komisi II DPR meminta agar kebutuhan KPU, seperti pengadaan kantor hingga gedung KPU di daerah bisa dialihkan ke pemerintah daerah.
“Ya tentu KPU sudah menjelaskan tentang kebutuhan infrastruktur yang dibutuhkan guna mendukung penyelenggaraan pemilu 2024,” terang Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat kepada Media Indonesia, Kamis (16/6).
Yulianto pun meminta agar DPR turut bantu mendorong untuk menjamin fasilitas yang dibutuhkan KPU.
“Mohon semua pihak untuk bisa mendukung demi kelancaran tahapan pemilu,” ujar Yulianto.
Yulianto berharap agar pemerintah melalui pemda bisa betul-betul memfasilitasi KPU demi kelancaran tahapan pesta demokrasi 2024 itu.
“Ya yang penting ada jaminan dari pemda betul-betul bisa memfasilitasi KPU,” ungkapnya.
Baca juga: Hasil Konsinyering, KPU: DPR Setujui Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun
Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat konsinyering terkait anggaran Pemilu 2024 pada Rabu, (15/6).
Adapun rapat konsinyering yang membahas soal anggaran Pemilu 2024 tersebut bersifat tertutup.
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyebut rapat kali ini hanya membahas kekurangan anggaran KPU pada tahun 2022 dan 2023.
"Kebutuhan anggaran KPU tahun 2022 seluruh satuan kerja (34 provinsi dan 514 kab/kota) sebesar Rp8,6 triliun. Yang dialokasikan baru Rp2,4 triliun. Jadi kekurangan Rp5,6 triliun," papar Bernard kepada Media Indonesia, Rabu (15/6).
Bernard menjelaskan bahwa sejatinya anggaran KPU tahun 2022 dan 2023 itu sudah beberapa kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR.
Hal itu lantaran anggaran tersebut menjadi kebutuhan dasar KPU seluruh daerah untuk perbaikan sarana-prasarana KPU.
"Maka tetap KPU mengajukan anggaran tersebut," ungkapnya. Bernad pun berharap agar pemerintah segera menggelontorkan anggaran yang masih belum turun, yakni sebesar Rp5,6 triliun. (Ykb/OL-09)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved