Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk 34 jaksa dalam tim penuntut umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
Hal itu menyusul dilaksanakannya proses tahap II, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung ke tim jaksa penuntut umum.
"Telah ditunjuk penuntut umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," jelas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Proses tahap II sendiri telah dilaksanakan hari ini secara virtual. Tersangka IS yang merupakan perwira penghubung pada Kodim Paniai mengikuti proses tersebut dengan didampingi penasihat hukumnya di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Adapun pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar JAM-Pidsus.
Setelah tahap II rampung, Ketut menjelaskan penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan HAM, penunt umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lambat 70 hari sejak tanggal penyidikan diterima.
Dalam perkara tersebut, IS disangkakan dengan Kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b junctis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b junctis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM. (OL-8)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved