Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah fokus mempercepat pembahasan regulasi maupun ketentuan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Pasca lebaran tepatnya di tengah masa reses, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah mengadakan rapat konsinyering guna membahas aspek detail pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Rapat konsinyering antara Komisi II dan KPU mulai berlangsung 3 hari mulai Jumat (13/5) hingga Minggu (15/5) mendatang. Rapat dilaksanakan secara tertutup. Hasil rapat konsinyering akan dijadikan bahan evaluasi dalam agenda Rapat Kerja (Raker) bersama dengan pemerintah yang dijadwalkan pada Rabu (18/5).
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, dalam rapat konsinyering Komisi II dan KPU akan melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Terdapat beberapa PKPU yang dibahas dalam rapat konsinyering seperti PKPU tahapan yang terdiri dari program dan jadwal hingga PKPU tentang anggaran yang berkaitan dengan pengadaan logisitik Pemilu 2024.
"Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR," ujar Guspardi di Jakarta, Jumat (13/5).
Baca juga: Lima WNI Pakai Uang Amal untuk Danai ISIS
Soal anggaran, Guspardi menuturkan bahwa Komisi II dan pemerintah telah meminta kepada KPU maupun Bawaslu untuk melakukan efisiensi anggaran dari pengajuan awal sebesar Rp 86 triliun. Terakhir sudah terdapat pengurangan pengajuan anggaran menjadi Rp 76 triliun. Sementara untuk masa kampanye, Guspardi menuturkan sejumlah fraksi di Komisi II mengusulkan masa kampanye yang singkat menjadi 60 hingga 75 hari.
"Tujuannya, memberikan efektivitas dan efisiensi terhadap tahapan, pengadaan dan penyebaran logistik," ujarnya.
Guspardi melanjutkan penyingkatan masa kampanye tentu akan berimplikasi terhadap rgulasi dan juga akan terjadi penghematan anggaran dimana pengadaan logistik pemilu bisa lebih efektif dan efisien. KPU sendiri mengusulkan kampanye berlangsung 120 hari sementara pemerintah ingin 90 hari.
"Juga mengenai standar prosedur dan lamanya penyelesaian sengketa pemilu.Hal ini perlu dikaji supaya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 tidak beririsan dengan tahapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024," ungkapnya.
Dalam rapat konsinyering, dijelaskan juga oleh Guspardi DPR akan membahas rencana penggunaan sistem rekapitulasi digital atau e-recap dalam Pemilu Serentak 2024. Jika telah disepakati secera permanen maka perlu diatur mengenai pengadaan infrastruktur internet di seluruh daerah.
"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya lebih paripurna, karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebik baik dari pemilu sebelumnya," tuturnya. (OL-4)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved