Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Kamis (28/4).
Selain Bupati Ade Yasin, dari 12 yang ditangkap, ada 7 orang lainnya yang statusnya kini jadi tersangka. Tiga orang di antaranya adalah anak buah Ade, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor MA, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor IA, serta RT, BPK dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan empat orang lainnya adalah dari BPK Perwakilan Jabar. Mereka masing-masing ATM, pegawai BPK perwakilan Jabar yang menjabat sebagai Kasub Auditor Jabar 3 Pengendali Teknis, AM, pegawai BPK Perwakilan Jabar, yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Intrim Kabupaten Bogor, HNRK, pegawai BPK perwakilan Jabar sebagai pemeriksa, dan GGTR, Pegawai BPK perwakilan Jabar, atau pemeriksa.
Baca juga: Ade Yasin Diduga Terlibat Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (28/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peran Bupati Ade Yasin dan anak buahnya adalah sebagai pemberi suap dan empat orang dari BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap.
KPK menahan kedelapan orang itu di beberapa tempat.
"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan seama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," jelas Firli.
Tersangka Ade ditahan secara terpisah dengan ketiga anak buahnya. Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara MA dan IA ditahan di rutan KPK kav chat 1 dan RT ditahan di rutan Gedung Merah Putih.
Kemudian ATM ditahan di rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur, AM ditahan dirutan Gedung Merah Putih, HNRK ditahan di rutan KPK pada Pongdam Jaya, dan GGTR.
Sebelumnya, Selasa (26/4), tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 12 orang di di beberapa tempat di wilayah Bandung dan beberapa tempat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Beserta ke-12 orang tersebut KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp 1 miliar, 24 juta. Rinciannya sebesar Rp 570 juta uang tunai dan uang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta. (OL-1)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
David mendukung jika Rena dipasangkan dengan bakal calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Nangka memiliki kemampuan besar untuk menyerap karbondioksida (CO2) hingga 126,51 kg/tahun.
Hotel Swiss-Belcourt Bogor menghadirkan Tropical Corner di area kolam renang dan lobby lounge, dengan berbagai menu minuman baru yang siap memanjakan lidah para penikmat kuliner.
Kirab Merah Putih menjadi ikon dari Festival Merah Putih (FMP) yang digelar setiap tahun di Kota Bogor, jawa Barat, sejak 2015 silam.
Ada yang baru pada Festival Merah Putih (FMP), gelaran akbar yang rutin digelar setiao tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved