Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIPICU kelangkaan minyak goreng, seorang pedagang lalapan dan pecel lele Muhammad Hasan Basri mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menguji Pasal 29 Undang-Undang Perdagangan terhadap UUD 1945. Pasal itu menyebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan, mengatakan, pemohon tidak dapat bekerja apabila minyak goreng tidak terdapat di pasaran. Harga minyak goreng yang tinggi, terang Irawan, menghambat pemohon untuk mendapatkan nafkah karena daya beli masyarakat menurun.
"Minyak goreng yang tidak tersedia atau minyak goreng yang mahal menurut batas penalaran yang wajar dapat membuat pemohon tidak dapat bekerja dan keluarga tidak dapat hidup layak," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XX/2022 itu. Sidang ipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh
Irawan menambahkan, norma tersebut mengandung larangan pelaku usaha menyimpan barang pokok. Namun distributor masih bisa menyimpan minyak goreng dalam jumlah dan waktu tertentu. "Itulah yang sedang yang kami uji Yang Mulia terkait dengan inti normanya dalam jumlah dan waktu tertentu,” kata Irawan.
Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon untuk mempertajam kerugian hak konstitusional yang dialami.
Selain itu, pada pokok permohonan Saldi meminta pemohon mempertajam alasan Pasal 29 UU Perdagangan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Penyerahan perbaikan diterima oleh Kepaniteraan pada 9 Mei 2022 paling lambat dua jam sebelum dimulai persidangan. (OL-14)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Para pedagang dan masyarakat mengaku senang dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah
Kejadian ini dipicu oleh penutupan pintu pagar Teras Malioboro yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas berjualan pedagang di pedestrian Jalan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Wisatawan yang berkunjung juga menyempatkan diri untuk berbelanja oleh-oleh di Teras Malioboro Dua, yang menawarkan berbagai macam suvenir khas Yogyakarta.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
KERUGIAN dampak dari peristiwa kebakaran di Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kayu Manis, di Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved