Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A meminta gubernur, wali kota dan bupati memberikan atensi terkait acara Halal bihalal yang perlu disesuaikan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ yang ditandatangani, Jumat (22/4), tentang Pelaksanaan Halal bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
"Surat Edaran ini sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur lebaran di kampung halaman," ujar Safrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/4).
Ia mengatakan perayaan Idulfitri sangat ditunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi Halal bihalal. Namun, menurutnya, masyarakat perlu memahami pandemi covid-19 belum berakhir. Oleh karena itu, surat edaran yang diterbitkan bisa menjadi pedoman para kepala daerah untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Gubernur dan bupati/wali kota bisa memberikan atensi pelaksanaan Halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1," terang Safrizal.
Ia menjelaskan, jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bihalal sebanyak 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 75% tamu untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 serta 100% tamu untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 1.
Baca juga: Presiden: Jangan Makan Minum saat Halal Bihalal
Surat edaran itu, terangnya, juga mengatur jumlah tamu di atas 100 orang agar makanan atau minuman disediakan dalam kemasan dan bisa dibawa pulang.
"Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalkan potensi klaster penularan covid-19 karena aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker," ucapnya.
Kemendagri dalam surat edaran itu, terangnya, juga meminta SE pemerintah daerah membuat peraturan lebih lanjut. Kepala daerah, imbuhnya, diminta berkolaborasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapan PPKM dapat berjalan optimal di lapangan.(OL-5)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved