Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung tidak memandang jabatan unsur swasta, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Menurut JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, ketiganya ditetapkan tersangka karena berperan atas tindak pidana korupsi. Itu disampaikan Febrie saat menanggapi keberatan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), yang meminta tiga tersangka dari unsur swasta dilepaskan.
"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi, tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut," tegas Febrie di Jakarta, Jumat (22/4).
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Minyak Goreng
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Berikut, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Febrie menekankan bahwa pihaknya berani menetapkan tiga tersangka tersebut, karena telah melakukan kongkalingkong dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Datangi KSP, Petani Sawit Keluhkan Masalah Pendanaan
"Bahwa dari alat bukti, maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga meminta tiga pengurus perusahaan eksportir minyak goreng yang menjadi tersangka, untuk segera dilepas. Adapun ketiganya merupakan anggota GIMNI.
"Mengganggu psikologi kita. Padahal, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," tutur Sahat.(OL-11)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved