Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng Komitmen Jokowi Tegakkan Hukum

Widhoroso
20/4/2022 18:20
Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng Komitmen Jokowi Tegakkan Hukum
Ilustrasi(DOK MI)

PENETAPAN empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai bentuk tegaknya hukum di era Presiden Joko Widodo. Penangkapan para tersangka menjadi komitmen nyata pemberantasan mafia migor.    

Hal itua diungkapkan aktivis kepemudaan Kartika Nur Rakhman. Ia mengatakan penetapan tesangka pada kasus ini semakin jelas membuktikan penegakkan hukum di era Presiden Jokowi tegak berdiri. Dalam arti, ketajaman hukum juga turut menjerat para oknum pejabat negara.

"Ini juga menunjukkan pada situasi seperti ini penegakkan hujumnya tidak pandang bululah. Siapa yang bersalah itu yang diprroses," ujar Kartika dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/4).

Ditambahkan sejak persoalan kelangkaan mingor terjadi, Jokowi menginstruksikan lembaga penegak hukum untuk menelusuri, mengusut tuntas, hingga menangkap para mafianya. Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) hal ini kian mencerminkan komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum. Dalama kasus ini, tersangka ada yang berasal dari kalangan pejabat tinggi negara.

"Saya kira ini semakin membuktikan komitmen beliau karena terbukti juga tidak hanya menyasar swasta tapi juga kalanga elit termasuk pejabat negara banyak yang terkena kasus hukum,” jelas Kartika.

Dia menyebut keberpihakan Jokowi terhadap keadilan dalam penegakkan hukum begitu tinggi. "Terbukti tidak ada indikasi Presiden melakukan intervensi apalagi melindungi tersangka yang telah banyak merugikan negara," jelasnya. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya