Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGANGKATAN Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menuai penolakan, khususnya dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.
Keluarga korban, yakni Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan dan Hardingga, anak dari Yani Afri, bersama dengan Imparsial, Kontras, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (1/4).
Koalisi masyarakat melayangkan gugatan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pengangkatan Pangdam Jaya ke PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II.
Baca juga : Mayjen Hasan Pimpin Serah Terima Jabatan Kapendam Jaya
Mereka menguji obyek Keputusan Panglima tersebut karena rasa keadilan keluarga korban terusik.
Kontras, dalam keterangan pers tertulis, menyebut Mayjen Untung tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar, sebuah tim yang menjadi dalang dari operasi penculikan para aktivis politik prodemokrasi 1997-1998. Masyarakat meminta Panglima TNI memeriksa rekam jejak Mayjen Untung.
"Untuk alasan seperti inilah maka memeriksa rekam jejak personel yang akan menduduki jabatan publik atau vetting mechanism sangat penting dilakukan dan terus disuarakan masyarakat sipil," ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, Sabtu (2/4).
Baca juga : Jokowi Tunjuk 19 Kementerian dan Lembaga Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM
Ia mengatakan hal itu menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan (impunitas) bagi pelaku pelanggar HAM.
Alasan lain, menurut koalisi masyarakat dan keluarga korban, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban. Hingga saat ini masih hilang.
"Orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian, lagi-lagi malah diberi apresiasi dan promosi jabatan," ujarnya.
Baca juga : Mobil Pelat Dinas TNI Tabrak HR-V di Jaksel Berujung Damai
Pada peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, dari hasil Penyelidikan Pro Justisia yang dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM, diketahui 6 dari 13 korban belum kembali.
Komnas HAM menyatakan korban yang hilang atau pernah hilang berada pada lokasi yang sama atau bahkan di bawah penguasaan suatu kelompok yang sama, yakni Poskotis (Pos Komando Taktis) Markas Kopassus di Cijantung, DKI Jakarta atau berada dalam penguasaan Kopassus.
"Sikap Untung dan Tim Mawar yang tidak pernah membuka kepada aparat hukum/proses hukum mengenai keberadaan korban yang lain menunjukkan bahwa anggota Tim Mawar (termasuk Untung Budiharto) hingga sekarang, meskipun telah memegang berbagai jabatan publik, tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatan mereka," demikian pernyataan Koalisi.
Pengangkatan Untung, sebut Koalisi, berpotensi mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya. (OL-1)
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembersihan dan sterilisasi sisa amunisi yang meledak dalam insiden tersebut.
TNI mengimbau seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi ledakan dan kebakaran gudang amunisi Kodam Jaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk tetap tenang dan tidak khawatir.
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mohamad Hasan telah memerintahkan aparat teritorial hingga Polsek dan Polres untuk mengamankan seluruh amunisi yang terlempar.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran di Gudang Peluru di Ciangsana, Jawa Barat, Sabtu (30/3).
Sistem pergudangan sudah sangat aman karena lokasinya ada di bunker.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved