Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPD Mahmud AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan presidential threshold dilakukan bersama Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
La Nyalla dan Yusril menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Konstitusi tersebut menyebut setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik lain.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum gugatan dikutip dari website mkri.id, Minggu (27/3)
Pemohon menilai Pasal 222 UU Pemilu mengekang aspirasi rakyat. Pasalnya, ambang batas sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
Pemohon mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Pemohon meyakini terdapat perubahan aspirasi politik masyarakat selama pemerintahan berjalan.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai tidak demokratis. Pasal tersebut dianggap hanya menguntungkan parpol lama dan dinilai menutup peluang perubahan (reformasi).
Padahal kekuasaan yang cenderung bertahan lama dianggap tidak baik. Sebab, cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan.
Pemohon pun meminta Pasal 222 dihilangkan. Sehingga dapat membuka ruang perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih.
Selain La Nyalla dan Yusril, dalam lampiran tersebut juga tercantum Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudi, Sultan Baktiar Najamudin. Pemohon menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.dianggap tidak baik. Sebab, cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan.
Pemohon pun meminta Pasal 222 dihilangkan. Sehingga dapat membuka ruang perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih.
Selain La Nyalla dan Yusril, dalam lampiran tersebut juga tercantum Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudi, Sultan Baktiar Najamudin. Pemohon menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. (OL-8)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved