Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota Front Pembela Islam (FPI). Upaya hukum kasasi ditempuh karena jaksa menilai hakim tidak cermat.
"Dalam menerapkan hukum pembuktian, terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan surat yang dibuktikan dan dihadirkan JPU di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3). Dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (18/3), majelis hakim melepaskan dua terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella, dari segala tuntutan.
Kendati begitu hakim menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Fikri dan Yusmin dalam melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees).
Jaksa menilai pertimbangan ini diputus hakim atas dasar rangkaian kebohongan. "Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Ketut.
Baca juga: Keluarga Laskar FPI Korban 'unlawful killing' Bisa Minta Jaksa untuk Banding
"Yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," sambungnya. Di samping itu, Kejagung menyebut ada kesalahan-kesalahan dalam putusan majelis hakim yang termaktub dalam beleid Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Pengajuan kasasi dilakukan melalui PN Jakarta Selatan oleh jaksa Rudy Irmawan. (OL-14)
PBB mengatakan situasi hak asasi manusia di Tepi Barat yang diduduki memburuk dengan cepat. Karenanya, PBB mendesak Israel mengakhiri pembunuhan di luar hukum terhadap penduduk Palestina.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Laporan soal unlawful killing diawali dengan pernyataan soal banyaknya laporan terkait operasi di Papua dan Papua Barat.
PUTUSAN bebas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua anggota Polri yang diduga melakukan unlawfull killing, wajib dihormati.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api,"
Kim Cheatle mendapatkan desakan dari partai Demokrat dan Republik untuk mengundurkan diri selepas rapat dengar pendapat, Selasa (23/7) WIB, terkait penembakan tersebut.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PELAKU penembakan terhadap Donald Trump diyakini telah teridentifikasi. Pria berusia 20 tahun itu bernama Thomas Matthew Crooks. Dia telah ditembak mati oleh Dinas Rahasia AS.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam keras penembakan terhadap calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump.
Otoritas telah mengidentifikasi pelaku penembakan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Sabtu (13/7) kemarin sebagai Thomas Matthew Crooks, 20
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved