Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dari pihak militer dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
Adapun tersangka itu ialah Kolonel Czi (Purn) CW AHT. CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan Birgadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut CW sebagai Kepala Badan Pengelola TWP-AD. CW telah ditetapkan tersangka sejak 15 Maret 2022. Namun, status tersangkanya baru diumumkan Kejagung hari ini.
Baca juga: Kejagung: Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit TNI AD Bertambah
Menurut Ketut, CW berperan menunjuk tersangka KGS MMS sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, berikut Gandus, Sumatera Selatan. KGS MMS sebelumnya telah ditahan sejak 16 Maret 2022.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi tersebut. Untuk pengadaan lahan seluas 40 hektare di Nagreg, misalnya, dilakukan tanpa melalui kajian teknis.
Selain itu, tanah yang diperoleh hanya seluas 17,8 hektare dan belum berbentuk sertifikat induk. "Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," jelas Ketut di Jakarta, Selasa (22/3).
Baca juga: Kejagung Tahan Rennier Abdul terkait Korupsi Asabri
Lalu, pengadaan lahan di Gandus bersifat nihil. Padahal telah terjadi pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Dalam pengadaan itu, hanya diperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare, tanpa bukti fisik tanah.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini estimasinya dari tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," imbuh Ketut.
Pada Selasa (22/3) ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam perkara itu di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat. Tim penyidik koneksitas terdiri dari penyidk JAM-Pidmil, Puspomad dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang berjumlah 40 orang.(OL-11)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved