Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBINA organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq ditahan penyidik Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan.
"Mabes Polri telah memanggil mereka yang dinilai sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum yakni Ahmad Musadeq," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5).
Selain Ahmad, penyidik Bareskrim Polri juga menahan dua pimpinan Gafatar lainnya yakni mantan Ketum Gafatar Mahful Muiz Tumanurung dan anak Ahmad yakni Andri Cahya.
Penahanan ketiganya bermula atas laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ketiganya dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP terkait dugaan penistaan agama. Sementara untuk Mahful dan Andri dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 110 Ayat Jo 107 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Makar.
Ketiganya ditangkap penyidik Bareskrim pada Rabu (25/5) malam dan kemudian dimasukkan ke Rutan Bareskrim.
Penahanan ketiganya, kata Boy, agar pemeriksaan bisa lebih efektif dan demi menjamin keselamatan ketiganya.
Boy menilai keberadaan Gafatar telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama terkait banyaknya orang yang hilang dan ditemukan di Kalimantan Barat.
Meski Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan bahwa organisasi tersebut terlarang, polisi tetap melakukan pengusutan atas kasus tersebut dan akhirnya menahan tiga petinggi organisasi tersebut.
"Penyidik mencari siapa mereka yang aktif dalam Gafatar dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, terutama yang terkait dengan penodaan ajaran agama," katanya. (Ant/OL-5)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
RISMON Hasiholan Sianipar angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, terkait dugaan penipuan dalam penerbitan buku Gibran End Game.
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Rismon Sianipar menyebut finalisasi SP3 kasus tuduhan ijazah Jokowi telah selesai di Polda Metro Jaya. Konferensi pers dijadwalkan segera.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved