Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah kubu Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk finalisasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Rabu (15/4). Penghentian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atas inisiatif pribadi Rismon, yang sekaligus membantah adanya isu aliran dana maupun intervensi pihak luar dalam penyelesaian perkara tersebut.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa proses finalisasi SP3 telah rampung dan tinggal menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian.
“Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” kata Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Ia menjelaskan, seharusnya keterangan disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), namun karena yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, pihaknya terlebih dahulu memberikan informasi kepada publik.
“Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan. Namun intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja, kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final,” ujarnya.
Konferensi Pers Dijadwalkan
Untuk memastikan kepastian hukum secara definitif, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Kamis (16/4). Setelah itu, pihak kuasa hukum juga akan menyampaikan keterangan secara menyeluruh.
“Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami,” ucapnya.
Bantah Isu Aliran Dana dalam Restorative Justice
Sementara itu, Rismon Sianipar membantah adanya isu penerimaan uang dalam proses keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalaninya.
“Seluruh proses keadilan restoratif ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa proses restorative justice dilakukan tanpa adanya imbalan finansial dan murni atas inisiatif pribadi yang telah dikoordinasikan dengan penyidik serta kuasa hukum.
Klaim Penelitian Independen
Rismon juga menyinggung terkait penelitiannya yang dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper. Ia menegaskan bahwa sebagai peneliti, independensi dan objektivitas menjadi hal utama.
“Kemudian terkait buku Jokowi’s White Paper. Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui,” kata Rismon.
Sebelumnya, Rismon menyatakan bahwa pengajuan restorative justice dilakukan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, melainkan berdasarkan hasil penelitian terbaru yang melibatkan berbagai variabel teknis.
“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4). (Ant/I-1)
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved