Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hadapi Sengketa Pelabuhan Bojonegara, Pelindo II Disarankan Upaya Hukum Luar Biasa

Mediaindonesia.com
13/2/2022 10:28
Hadapi Sengketa Pelabuhan Bojonegara, Pelindo II Disarankan Upaya Hukum Luar Biasa
Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady.(Ist/DPR)

Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady menyatakan salah satu kelemahan PT Pelindo II atas sengketa lahan berkepanjangan pada proyek Pelabuhan Bojonegara dengan PT Nugra Santana Group adalah Pelindo II tidak bisa menunjukkan haknya atas klaim dari lahan yang akan dibangun pelabuhan.

Sengketa tersebut pun berujung pada gugatan hukum yang dilakukan oleh PT Nugra Santana Group, di mana putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dimenangkan oleh PT Nugra Santana Group.

"Jadi saya melihat di sini adanya kelemahan dari keputusan Pengadilan dan keputusan di atasnya (Mahkamah Agung). Dan itu tidak mungkin dilakukan pembangunan,” papar Hamka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (10/2/2022).

Kunjungan kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.

Pada kesempatan tersebut, Hamka meminta Pelindo II memperhitungkan anggaran yang telah keluar dari negara atas proyek tersebut. Terlebih ada dugaan perusakan dari pihak penggugat di areal Pelabuhan Bojonegara.

"Coba bayangkan, bagian mana yang sudah dibangun? Investasi uang negara, uang BUMN di situ semua Rp500 miliar, sudah di-bolongin di situ (area sandar pelabuhan), melakukan perusakan (diduga oleh pihak penggugat), dimanapun bapak lakukan (pembangungan) pasti diklaim juga di situ dia (perusahaan) punya,” tegasnya.

Karenanya, politikus Partai Golkar itu menyarankan Pelindo II menengambil langkah hukum baru.

 "Pendapat saya, langkah yang harus kita lakukan adalah kembali pada pendapat hukum, Kejaksaan Agung. Yaitu mengadakan langkah baru, upaya hukum luar biasa,” usul Hamka sembari menegaskan kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin harus andil bertanggungjawab atas persoalan yang dihadapi Pelindo II itu.

"Jujur saya katakan, ini kasus pertama selama saya menjadi Anggota DPR, yang pelik seperti ini. Sekarang, bagaimana menyelesaikan persoalan, itu kan yang harus kita pikir, apapun yang bapak (Pelindo II) lakukan atas pelabuhan itu, besok pasti ada lagi yang mengganggu. Itu pasti,” pungkas Hamka.

Legislator dapil Sulawesi Selatan I itu berharap melalui upaya hukum luar biasa, kasus tersebut dapat diselesaikan secara komprehensif, sehingga Pelabuhan Bojonegara dapat segera beroperasi. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya