Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESI advokat tidak boleh berlandaskan pada materi dan keuntungan pribadi. Kemudian salah satu penegak hukum ini dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Paradigma yang keliru berkembang saat ini, bagaimana advokat yang tergiur dengan kemewahan, padahal advokat yang merupakan profesi terhormat perlu mengedepankan hal-hal moril seperti kejujuran dan ketulusan serta kompetensi yang mumpuni untuk menjadi seorang advokat," papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Menurut dia sebelum menjadi advokat senior harus mengikuti pendidikan. Tujuannya supaya nantinya mampu mengedepankan nilai-nilai dasar kehidupan seperti kejujuran serta kompetensi yang berkualitas sebagai advokat.
Baca juga : Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung: Tidak ada Kata Lain Selain Banding
Ketua DPC Peradi cabang Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, para calon advokat penting mendapatkan pendidikan untuk menjadi pribadi yang andal, berkualitas, professional dan berintegritas. Seluruh calon advokat dituntut memahami konsep dari profesi yang merupakan officium nobile.
"Di mana profesi yang terhormat ini betul-betul perlu dijunjung oleh setiap pribadi dari calon advokat," pungkasnya.
Sebanyak 114 calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Universitas Bina Nusantara bersama DPC Peradi Jakarta Barat. (OL-7)
Walaupun cuaca kurang mendukung akibat guyuran hujan, semangat para pengurus tidak surut.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved