Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
06/12/2021 17:45
Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas untuknya karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganyi tersebut," ujar Lie.

Baca juga: Azis Didakwa Menyuap Penyidik KPK dan Pengacara Rp3,6 Miliar

Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun. Hukuman itu diyakini pantas untuk Robin karena jaksa menilai tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Lalu, hukuman itu juga pantas karena Robin dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Lie.

Sementara itu, hukuman Robin diringankan karena belum pernah dihukum. Selain itu, dia telah sopan selama persidangan ini berlangsung.

"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memmerintahkan terdakwa tetap berada di ruang tahanan," tutur Lie. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya