Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas untuknya karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganyi tersebut," ujar Lie.
Baca juga: Azis Didakwa Menyuap Penyidik KPK dan Pengacara Rp3,6 Miliar
Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun. Hukuman itu diyakini pantas untuk Robin karena jaksa menilai tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lalu, hukuman itu juga pantas karena Robin dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Lie.
Sementara itu, hukuman Robin diringankan karena belum pernah dihukum. Selain itu, dia telah sopan selama persidangan ini berlangsung.
"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memmerintahkan terdakwa tetap berada di ruang tahanan," tutur Lie. (OL-4)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pernyataan Sunarto yang merasa tidak sanggup memberantas markus dinilai menjadi refleksi ketidakberdayaan pimpinan MA dalam upaya memberantas korupsi.
Ia juga mengatakan bahwa pembekingan tersebut telah terjadi sejak masa lalu
Alvin Lim dan Sherly Kuganda disebut telah menyebut dan menuding Natalia telah melakukan pekerjaan yang dikategorikan sebagai 'markus' atau makelar kasus.
Mukti mengatakan KY telah berkoordinasi dengan KPK dan MA sehingga proses penegakan hukum dan etik berjalan komperehensif.
KPK merevisi salah satu nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yakni, aparatur sipil negara (ASN) Redi menjadi Nurmanto Akmal (NA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved