Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA warga negara sama kedudukannya di bawah hukum. Karena itu tidak ada satu pun warga, termasuk para politisi yang boleh melecehkan para penegak hukum. Hal itu dikatakan praktisi hukum Saiful Huda Ems.
Karena itu ia menilai sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melakukan apapun bahkan menghalalkan segala cara termasuk membeli hukum dalam tujuan menjadi pemimpin Partai Demokrat, merupakan bentuk pelecehan terhadap penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: Kubu AHY Dinilai Panik Hadapi Judicial Review AD/ART
"Pernyataan AHY bagi kami itu sudah termasuk tindakan pelecehan yang teramat terang benderang pada aparat penegak hukum kita, khususnya lembaga peradilan," ujar Saiful Huda Ems dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11).
"Kami bertanya pada AHY, hukum apa yang telah dibeli oleh Moeldoko? Penegak hukum siapa yang telah dibeli? Tuduhan AHY ini sangat serius dan sangat melecehkan lembaga peradilan di negeri ini," lanjut Saiful yang juga Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak pantas diucapkan seorang putra mantan Presiden RI yang seharusnya memberikan keteladanan bagi masyarakat. Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap AHY yang telah melontarkan tuduhan, bahwa kepala KSP Moeldoko telah berusaha mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat melalui upaya politik dan hukum dengan memanfaatkan kekuasaannya.
"Kami bertanya pada AHY, kekuasaan mana yang telah dimanfaatkan oleh Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat? Bukankah dalam berbagai pertarungan politik dan hukum kita selama ini selalu mengalami kekalahan dan kemenangan dari kedua belah pihak," tanyanya.
Padahal bagi Saiful, hukum telah berjalan dengan baik sebagaimana dapat disaksikan dengan jelas, seperti keputusan Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kubu AHY, lalu di PN Jakarta Pusat pihak Moeldoko menang, namun di PTUN pihak Moeldoko gugatannya tidak dapat diterima.
"Apakah anda buta dengan itu semua, hingga anda kalap dan main tuduh, bahwa hukum di Indonesia seolah bisa dibeli oleh Pak Moeldoko dan bahwa kekuasaan seolah telah disalah gunakan olehnya."
Yang dilakukan AHY, kata dia sudah tergolong dalam tindakan contempt of court. Sebab bagaimana mungkin seorang ketua umum partai yang memiliki karakter buruk seperti ini begitu percaya dirinya akan menjadi calon Presiden 2024.
"Pertarungan politik ini masih panjang. Celakanya sering tanpa AHY sadari, tuduhannya telah memperburuk citra penegakan hukum dan wibawa bangsa dan negerinya sendiri," pungkasnya. (Ant/A-1)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved