Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar telah rampung diperiksa sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik, pada Senin (22/11) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Adapun pemanggilan ini menjadi rangkaian penyelidikan terhadap laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas pencemaran nama baiknya.
Haris Azhar menyebut dirinya dicecar pertanyaan seputar kanal youtube yang mengunggah rekaman video wawancara Fatia Maulida.
Seperti diketahui, judul tayangan video Youtube yang dipersoalkan ialah "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
"Kita cuma klarifikasi bahwa pertama mediumnya akun channel saya itu seperti apa itu satu, yang kedua peruntukan identitias itu untuk apa di materi ini," terang Haris, Senin (22/12).
Baca juga: Tidak Hadiri Mediasi, Haris Azhar Siap Hadapi Luhut di Meja Hijau
Penyidik, kata Haris, juga menyinggung perihal materi wawancara pada tayangan tersebut. Haris menegaskan bahwa materi di dalam video hanya terkait situasi di Papua yang berhubungan dengan kepentingan publik.
"Apa yang saya bahas di akun youtube itu sebenarnya sesuatu yang juga harusnya diselesaikan oleh Republik ini oleh penguasanya," tuturnya.
Tak hanya menerangkan secara lisan, Haris juga menyerahkan penjelasakn secara tertulis ke penyidik.
"Kita sudah berikan secara tertulis ke para penyelidik," tuturnya.
Sebelumnya, rencana mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik terang. Haris dan Fatia tidak datang ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri agenda tersebut.
Luhut pun bakal menyelesaikan kasus ini hingga ke meja pengadilan. "Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang," pungkasnya. (OL-4)
Delapan tahanan Palestina yang dibebaskan oleh militer Israel mengklaim bahwa mereka disiksa dan diancam selama berada dalam tahanan.
Inggris, AS, dan Korea Selatan telah memperingatkan peretas yang didukung Korea Utara, berusaha mencuri rahasia nuklir dan militer dari pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh dunia.
Otoritas Moskow menawarkan bonus pendaftaran sebesar 1,9 juta rubel (sekitar US$22,000) untuk penduduk kota yang bergabung dengan militer Rusia.
PENGAMAT militer Soleman Ponto ungkap prioritas utama dari alat utama sistem senjata (alutsista) yang harus diperbarui. Ponto menilai alutsista dari TNI Angkat Laut (AL) yang paling penting.
Setidaknya 50 warga Palestina ditemukan tewas pada hari Jumat setelah militer Israel menarik diri dari beberapa daerah di Gaza tengah dan utara, meninggalkan lingkungan yang hancur.
JEPANG dan Filipina telah menandatangani pakta pertahanan yang memungkinkan penempatan pasukan di wilayah masing-masing terkait ancaman militer Tiongkok.
Luhut Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan membangun family office atau kantor keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia agar ditampung di Indonesia.
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tak ada penurunan target pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski ketua dan wakilnya mundur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tidak pernah menyebut eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono tak becus.
Luhut memilai kedua pucuk pimpinan OIKN dianggap tak becus menyelesaikan tugas dengan baik, utamanya masalah lahan-lahan di IKN, Kalimantan Timur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola bisnis tambang.
Luhut mengatakan Prabowo Subianto sudah bertemu dengan Elon Musk dan juga bicara banyak hal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved