Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan jika kliennya hari ini kembali batal menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Padahal sebelumnya, Olivia telah dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (4/11) kemarin. Namun yang bersangkutan membatalkan dan meminta untuk diganti pada Jumat (5/11) hari ini, tetapi kembali tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Maaf untuk hari ini Oi tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Susan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).
Oleh karena tidak kehadiran terlapor, Susan pun meminta untuk penyidik dapat mengundur jadwal pemeriksaan pada Kamis, 11 November 2021 pekan depan.
"Kami minta di undur tanggal 11 November," sebutnya.
Lebih lanjut, Susan menjelaskan ketidakhadiran putri dari penyani Nia Daniaty lantaran masih dalam masa pemulihan usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: KPK Selidiki Korupsi Formula E, Wagub DKI: Anggaran Dibahas Transparan dengan DPRD
"Sebelumnya oi dirawat di RS dan sudah keluar tetapi masih dalam perawatan dokter," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Olivia Nathania sedianya dijadwalkan pada Kamis (4/11). Namun, pelapor meminta diundur pada Jumat (5/11).
"Hari ini sebenarnya kami jadwalkan untuk pemanggilan saudari O. Tetapi karena ada halangan diminta tunda besok," kata Yusri Kamis (4/11).
Dimana dalam kasus ini, Olivia merupakan pihak terlapor terkait kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (OL-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved