Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI total menangkap 45 orang terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan, di Jakarta, Kamis (21/10).
Ramadhan merinci Bareskrim Polri meringkus 19 tersangka dengan lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Kemudian, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) berbeda dengan total 13 tersangka di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Kemudian, Polda Jawa Barat mengamankan tujuh tersangka dengan TKP di Depok.
Baca juga: Polda Sumut Usut Tujuh Pinjol Diduga Ilegal
"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di perusahaan pinjol ilegal, mulai dari penagih hingga pemodal.
"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda, tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan dalam penangkapan di sejumlah wilayah itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya. Barang-barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal. (OL-4)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved