Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim masih marak terjadi. Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Adapun salah contoh tindakan merendahkan kehormatan hakim yakni, penembakan menggunakan senjata angin laras panjang di Pengadilan Agama Sragen, Jawa Tengah dan perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin. Namun, seimbang dengan independensi itu, harus pula dijamin berbagai prinsip lain, seperti transparansi, _judicial control_, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (_justice_)," tegas Kadafi seperti dikutip dari siaran pers KY, Jumat (1/10).
Baca juga : Presiden: DPD Harus Tingkatkan Eksistensi Bantu Masyarakat
Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Tindakan tersebut, terangnya, berupa advokasi pada hakim. Selain itu, KY, imbuhnya, berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar sidang berlangsung aman. Ia menilai
seluruh aparat penegak hukum, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting mencegah terjadinya tindakan merendahkan kehormatan hakim di persidangan.
"Advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," jelas Kadafi.
Di sisi lain, ia juga mengimbau hakim agar menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan demikian, menurutnya hakim dapat menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan dan menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, hakim di Amerika Serikat dan Australia membuat putusan berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat. Sehingga memberikan keadilan bagi pihak berperkara.
"Tantangannya adalah bagaimana melalui suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” sehingga mereka merasa bahwa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan sehingga tidak memunculkan kekecewaan," pungkas Kadafi. (OL-2)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPKÂ menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved