Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta revisi Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, segenap jajaran pemerintah yang terkait diminta betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR.
“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers usai memimpin rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU ASN di Istana Wapres, Jumat (24/9) petang.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo.
Baca juga: Komisi IV DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Konkret Persoalan Pupuk
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian usulan DIM dari pemerintah (yakni) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) tentang perubahan UU No. 5/2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi.
Lebih lanjut Ma’ruf menegaskan, jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.
“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” pesannya.
Ma’ruf menambahkan, revisi UU ASN ini telah masuk program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut.
“Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,” pungkasnya. (OL-1)
Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI, meninggal dunia pada Rabu (24/7) di usia 84 tahun.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 resmi dibuka pada Kamis (18/7) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang.
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
Said mengatakan wajar bila Gibran meninggalkan Solo untuk mempersiapkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menilai mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo karena persiapan wakil presiden (wapres).
WAKIL presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak akan tinggal di rumah dinas saat sudah dilantik menjadi orang kedua di Indonesia mendampingi Prabowo Subianto nantinya.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved