Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta penjaga rutan dan karutan yang menuruti perintah Irjen Napoleon Bonaparte harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Menurutnya, ada tindak pidana yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, dan ada pelanggaran yang dilakukan petugas jaga Rutan.
Pasalnya, Irjen Napoleon dengan mudah masuk ke sel isolasi mandiri yang ditempati M Kece karena memerintahkan penjaga untuk kunci sel isolasi mandiri menggunakan gembok biasa.
"Pemeriksaan terhadap para penjaga ruang tahanan juga wajib karena mereka harus bertangung jawab kenapa bisa terjadinya peristiwa kekerasan di rutan," papar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Media Indonesia, Kamis (23/9).
Poengky juga berharap agar kepolisian segera membenahi sistim pengaman di sel, atau ruang tahanan Bareskrim Polri agar diperketat.
Termasuk juga, kata Poengky, dengan melakukan pemasangan CCTV yang menjangkau semua sudut.
"Kita berharap ada patroli rutin oleh anggota dan berharap kepada penjaga tahanan agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Baca juga : Polri Bakal Usut Kasus Penyerangan Ustaz di Berbagai Daerah
"Misalnya, ada seorang yg berpangkat lebih tinggi, seperti saudara NB, sementara para penjaga ini pangkatnya bintara, tetap petugas harus bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tambahnya.
Adapun Poengky menyayangkan terjadinya kekerasan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhada Muhammas Kace di Rutan Bareskrim.
"Oleh karena itu, kompolnas dorong Polri untuk bertanggungjawab agar bisa mengobati luka-luka yang diderita oleh korban," terangnya.
Poengky juga meminta pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dkk atas tindakan penganiayaan terhadap tersangka penista agama itu.
"Pengungkapan kasus ini harus bisa dilakukan secara profesional, transparan dan berkadilan," pungkasnya. (OL-2)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved