Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Provam) Polri bakal memanggil Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap Muhammad Kece. Namun, pemanggilan tersebut menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA). Lantaran Napoleon mengajukan kasasi perihal kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada MA.
Hal ini mengacu pada hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte karena masih harus menunggu ijin dari Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Provam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, melalui keterangn resminya, Selasa (21/9).
Sebelumnya, Divisi Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada 1 orang tahanan atas nama H alias C.
Pemeriksaan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.
Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan masuk ke sel isolasi mandiri korban.
Baca juga : Terjerat Kasus Penganiayaan, Napoleon Bakal Dipanggil Propam Polri
Meski berstatus tahanan, Irjen Napoleon meminta petugas jaga rutan agar mengganti gembok standar dengan gembok 'Ketua RT'. Polisi pun menyebut permintaan Napoleon tersebut dituruti petugas lantaran pangkat jenderal bintang 2 atau irjen pasti dituruti petugas rutan yang pangkatnya Bintara.
"Ya kita tahu bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya Bintara. Sementara pelaku ini pangkat nya perwira tinggi Polri. Ya (Napoleon berpangkat jenderal bintang 2). Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (21/9).
Phaknya pun saat ini tengah melakukan penyidikan alasan Irjen Napoleon diperlakukan berbeda dengan tahanan lain. Hanya, Andi menyebut kondisi psikologis penjaga rutan pasti berpengaruh saat seorang jenderal bintang 2 meminta Bintara melakukan sesuatu.
"Ya equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kondisi psikologis tidak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi, di mana seorang perwira tinggi meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," ceritanya.
Untuk itu, kata Andi, Propam Polri turut dilibatkan dalam penyusutan kasus ini. Propam memeriksa petugas jaga rutan untuk mendalami apakah terjadi pelanggaran etika maupun disiplin saat dugaan penganiayaan Kace terjadi. (OL-7)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved