Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Propam Polri: Pemanggilan Irjen Napoleon Tunggu Izin MA

Hilda Julaika
21/9/2021 20:07
Propam Polri: Pemanggilan Irjen Napoleon Tunggu Izin MA
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte(MI/Susanto)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Provam) Polri bakal memanggil Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap Muhammad Kece. Namun, pemanggilan tersebut menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA). Lantaran Napoleon mengajukan kasasi perihal kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada MA.

Hal ini mengacu pada hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan. 

“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte karena masih harus menunggu ijin dari Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Provam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, melalui keterangn resminya, Selasa (21/9). 

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada 1 orang tahanan atas nama H alias C.

Pemeriksaan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara. 

Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan masuk ke sel isolasi mandiri korban. 

Baca juga : Terjerat Kasus Penganiayaan, Napoleon Bakal Dipanggil Propam Polri

Meski berstatus tahanan, Irjen Napoleon meminta petugas jaga rutan agar mengganti gembok standar dengan gembok 'Ketua RT'. Polisi pun menyebut permintaan Napoleon tersebut dituruti petugas lantaran pangkat jenderal bintang 2 atau irjen pasti dituruti petugas rutan yang pangkatnya Bintara.

"Ya kita tahu bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya Bintara. Sementara pelaku ini pangkat nya perwira tinggi Polri. Ya (Napoleon berpangkat jenderal bintang 2). Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (21/9).

Phaknya pun saat ini tengah melakukan penyidikan alasan Irjen Napoleon diperlakukan berbeda dengan tahanan lain. Hanya, Andi menyebut kondisi psikologis penjaga rutan pasti berpengaruh saat seorang jenderal bintang 2 meminta Bintara melakukan sesuatu.

"Ya equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kondisi psikologis tidak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi, di mana seorang perwira tinggi meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," ceritanya.

Untuk itu, kata Andi, Propam Polri turut dilibatkan dalam penyusutan kasus ini. Propam memeriksa petugas jaga rutan untuk mendalami apakah terjadi pelanggaran etika maupun disiplin saat dugaan penganiayaan Kace terjadi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya