Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Lulus TWK, Pemecatan 56 Pegawai KPK Sah Secara Konstitusi

Mediaindonesia.com
17/9/2021 20:23
Tidak Lulus TWK, Pemecatan 56 Pegawai KPK Sah Secara Konstitusi
Massa dari Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi menggelar aksi di depan Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/9)(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang. Keputusan itu sudah konstitusional, di mana komisi antirasuah sebagai lembaga pelaksana undang-undang bekerja berlandaskan hukum.

Sebagai court of law, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK KPK menjadi suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan judicial review, keputusan MK berasas erga omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara serta bersifat final.

Baca juga: KPK: E-Procurement Belum Optimal Cegah Korupsi

Sementara jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 terkait TWK KPK, secara substansial, desain pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaan di bawahnya.

MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan juga Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam court of justice, keputusan MA telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan dan kekuatan hukum yang sah.

MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

Dukungan atas putusan KPK melakukan pemberhentian pun mendapat dukungan publik, seperti masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi (Korci) yang menggelar unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/9).

“Meminta kepada KPK untuk memecat pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,” ujar Zen, salah satu orator dari Korci.

Jika merujuk pada putusan MA dan MK, Korci menilai bahwa pemberhentian ataupun pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sah secara konstitusi.

“Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan,” kata Zen.

Dalam aksi unjuk rasa dukungan terhadap KPK, Korci juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang meminta agar KPK sesegera mungkin melakukan pemecatan tanpa harus menunggu hingga 30 September 2021. (RO/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya