Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBANGUNAN lapas baru diyakini tidak serta merta bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas warga binaan di dalam lembaga pemasayarakatan (lapas). Masalah 'over capacity' lapas perlu diatasi dengan pendekatan hukum yang baru melalui revisi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut setidakya ada dua RUU yang perlu segara dibahas untuk mengatasi masalah over capacity lapas. Kedua RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta RUU Pemasyarakatan (PAS).
"Nah dengan adanya peristiwa kebakaran Lapas Tangerang itu, nanti saya kira Sebelum akhir September, kami ada raker pengawasan dengan Menkumham. Ini yang akan kita desakkan, ini yang harus kira selesaikan," ujar Arsul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
Pada periode lalu, RUU PA merupakan RUU inisiatif pemerintah. Arsul mengatakan hal tersebut masih sama dengan tahun ini. Secara prosedural, posisi DPR terhadap usulan RUU tersebut ialah menunggu ajuan dari pemerintah.
"Kita sudah sampaikan kepada Pak Menkumham," ungkapnya.
Baca juga: DPR Segera Panggil Menkumham
Menurut Arusl, RUU PAS merupakan landasar baru bagi pengelolaan lapas di Indonesia ke depan. Penyelesaian RUU PAS harus dibarengi bersama dengan pengesahan RKUHP yang sempat tertunda pengesahannya oleh DPR periode yang lalu.
"Karena di KUHP itu, politik hukum kita tentang pemidanaan juga kita rubah. Contoh salah satunya, di kuhp itu, hakim kalau mau menjatuhkan putusan penjara yang ancamannya itu satu tahun ke bawah, boleh diganti dengan denda," ungkap Arsul.
Dengan dimungkinkannya pembayaran denda bagi pelaku tindak pindana ringan dengan hukuman di bawah 1 tahun, menurut Arsul hal tersebut bisa mengurangi beban lapas yang selama ini selalu bermasalah dengan kapasitasnya yang berlebih. Selain hukuman denda, RKHUP juga akan memaksimalkan hukuman pidana kerja sosial yang dulunya berbasis kepada hukum adat.
"Kalaupun dianggap bersalah, tindak pidana itu coba pelakunya suruh kerja sosial saja yang suka nyinyir-nyinyir, kerja sosial 2 bulan bersihkan toilet di terminal daripada dia dikirim ke penjara. Jadi banyak hal yang bisa kira manfaatkan untuk menata kembali. Itulah menurut saya yang utama untuk mengatasi over kapasitas lapas, bukan dengan membangun lapas baru," ungkapnya. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved