Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBANGUNAN lapas baru diyakini tidak serta merta bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas warga binaan di dalam lembaga pemasayarakatan (lapas). Masalah 'over capacity' lapas perlu diatasi dengan pendekatan hukum yang baru melalui revisi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut setidakya ada dua RUU yang perlu segara dibahas untuk mengatasi masalah over capacity lapas. Kedua RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta RUU Pemasyarakatan (PAS).
"Nah dengan adanya peristiwa kebakaran Lapas Tangerang itu, nanti saya kira Sebelum akhir September, kami ada raker pengawasan dengan Menkumham. Ini yang akan kita desakkan, ini yang harus kira selesaikan," ujar Arsul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
Pada periode lalu, RUU PA merupakan RUU inisiatif pemerintah. Arsul mengatakan hal tersebut masih sama dengan tahun ini. Secara prosedural, posisi DPR terhadap usulan RUU tersebut ialah menunggu ajuan dari pemerintah.
"Kita sudah sampaikan kepada Pak Menkumham," ungkapnya.
Baca juga: DPR Segera Panggil Menkumham
Menurut Arusl, RUU PAS merupakan landasar baru bagi pengelolaan lapas di Indonesia ke depan. Penyelesaian RUU PAS harus dibarengi bersama dengan pengesahan RKUHP yang sempat tertunda pengesahannya oleh DPR periode yang lalu.
"Karena di KUHP itu, politik hukum kita tentang pemidanaan juga kita rubah. Contoh salah satunya, di kuhp itu, hakim kalau mau menjatuhkan putusan penjara yang ancamannya itu satu tahun ke bawah, boleh diganti dengan denda," ungkap Arsul.
Dengan dimungkinkannya pembayaran denda bagi pelaku tindak pindana ringan dengan hukuman di bawah 1 tahun, menurut Arsul hal tersebut bisa mengurangi beban lapas yang selama ini selalu bermasalah dengan kapasitasnya yang berlebih. Selain hukuman denda, RKHUP juga akan memaksimalkan hukuman pidana kerja sosial yang dulunya berbasis kepada hukum adat.
"Kalaupun dianggap bersalah, tindak pidana itu coba pelakunya suruh kerja sosial saja yang suka nyinyir-nyinyir, kerja sosial 2 bulan bersihkan toilet di terminal daripada dia dikirim ke penjara. Jadi banyak hal yang bisa kira manfaatkan untuk menata kembali. Itulah menurut saya yang utama untuk mengatasi over kapasitas lapas, bukan dengan membangun lapas baru," ungkapnya. (OL-4)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved