Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir. Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri, dengan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9) ini.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. "Hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, laporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko, Jumat (10/9).
Baca juga: ICW Tegaskan Kuasa Hukum Moledoko Tidak Paham Demokrasi
Moeldoko mengaku sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Baca juga: Merasa Diabaikan, Moeldoko Siap Polisikan ICW
Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkas Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW. Somasi tersbeut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moelodoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Apabila tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya.(OL-11)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved