Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri berhasil menangkap YouTuber yang menghina agama Islam, yakni Muhammad Kece. Dia diketahui bersembunyi di Bali dan ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (24/8) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut tersangka diperkirakan sampai di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) sore.
“Semalam pukul 19.30 WIT, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka MK (Muhammad Kece) di Banjaruntal-untal, Desa Dalung, Kabupaten Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” jelas Rusdi kepada awak media, Rabu (25/8).
Baca juga: Kemenkominfo Turunkan Puluhan Video Muhammad Kece
“Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Adapun terkait motif aksi MK membuat konten di YouTube yang menyingung umat Muslim, lanjut dia, masih didalami petugas kepolisian. Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti.
“Nanti didalami lagi motifnya. Yang bersangkutan membuat suatu konten video diposting di YouTube. Nanti pasti kita ketahui bersama motif dari yang bersangkutan membuat satu konten,” ungkap Rusdi.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Sejumlah alat bukti yang dikumpulkan berupa video pada akun YouTube tersangka. Kemudian, polisi memeriksa beberapa saksi ahli dan pelapor. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga terjadi tindak pidana.
“Secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, lalu rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Muhammad Kece bakal dijerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Rusdi menyebut Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.(OL-11)
MANAGING Director Pilates Re Bar, Eny Surya, mengatakan pilates dianjurkan untuk orang yang berpuasa dan ibu hamil.
Dinamika bisnis penyiaran telah berlangsung sangat cepat di berbagai aspek
Firman juga meluncurkan single terbaru berjudul "Waktu" yang dirilis di channel YouTube barunya.
Judul di video Youtube Atta Halilintar itu menyebut kediaman Tompi memiliki harga hingga ratusan miliar.
POLISI terus mengembangkan penipuan dengan modus like video YouTube jaringan WNI di Kamboja yang merugikan Rp800 juta.
Film pertama Tara Basro adalah Catatan (Harian) Si Boy. Hingga kini sudah puluhan film yang dibintangi Tara Basro, mulai dari web series, film pendek hingga sitkom di televisi.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved