Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berjanji menindaklanjuti untuk mengusut, pernyataan YouTuber Muhammad Kece yang dinilai telah menistakan agama Islam.
"Kita tindak lanjuti," janji Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri, melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/8).
Namun, Brigjen Asep belum menjelaskan lebih lanjut, apakah kasus itu telah masuk ke dalam tahap penyelidikan atau belum. "Kita tindak lanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece (MK) dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam. Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali meminta polisi segera menangkap MK. Ia mengatakan narasi yang dikeluarkan oleh MK berbahaya bagi umat beragama.
"Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa," ungkapnya.
Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video MK bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece dan MurtadinIndonesia. MK menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menuturkan, "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
Abdul Muiz Ali menilai pernyataan MK adalah penafsiran dari individu dan ia menilai MK tidak berwenang untuk menafsirkan hal tersebut.
"Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah," ujarnya.(OL-13)
Baca Juga: KPU Hanya Akomodir Pemilih Berbasis KTP Elektronik
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Pelaku sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Youtuber asal Amerika Serikat, Rachel Griffin Accurso atau yang dikenal Ms Rachel sedang melawan perundungan, menyusul keputusannya menggalang donasi untuk anak-anak di Gaza Palestina.
Daud Kim, YouTuber terkenal asal Korea Selatan, menunjukkan kegigihan dan dedikasinya dalam membangun masjid di Incheon, Korea Selatan.
Mike Tyson, yang karier profesionalnya berakhir pada 2005, akan berusia 58 tahun tiga minggu ketika menghadapi Jake Paul di Texas.
Mantan atlet, youtuber, sekaligus aktor Denny Sumargo mendapat peran serial biopik terbaru, Ellyas Pical yang diproduksi Falcon Pictures.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved