Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KARTU Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tetap menjadi syarat bagi warga negara untuk bisa memberikan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengakomodir pemilih tanpa KTP-E. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditanya persoalan sulitnya masyarakat adat yang belum punya dokumen kependudukan untuk bisa memberikan hak pilih mereka.
"Sesuai UU Pemilu, syarat pemilih berusia 17 tahun atau pernah kawin dan telah memiliki KTP-elektronik," terang Viryan ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/8).
Ia menjelaskan pada Pasal 1 Ayat 2 UUD disebut kedaulatan berada ditangan rakyat, namun pelaksanannya sesuai UUD. Selain itu, sambungnya, KPU RI tetap menjalankan perintah Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sejauh ini, belum ada rencana revisi UU Pemilu oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan KPU untuk pemilu 2024, terang Viryan, mengikuti ketentuan UU Pemilu.
" Untuk pemilu 2024 sampai saat ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017. Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU hanya mengakomodir pemilih berbasis KTP-E," terang dia.
Seperti diberitakan Media Indonesia sebelumnya, kelompok masyarakat rentan seperti masyarakat adat yang sebagian besar tinggal di wilayah terpencil atau terisolisir, tidak terdaftar menjadi pemilih dalam pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Mereka jauh dari layanan publik termasuk akses dalam memperoleh dokumen kependudukan. (OL-13)
Baca Juga: Logistik Terbatas Hambat Percepatan Vaksinasi Covid di Asmat
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved