Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyuarakan keberatannya atas rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Politikus PDIP itu menilai Dinas Dukcapil DKI harus berhati-hati dalam melakukan langkah ini.
"Saya keberatan atas penonaktifan yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya juga memikirkan dampak negatif yang timbul. Sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," kata Dwi Rio saat dihubungi, Senin (26/2).
Baca juga : DKI Bayar Rp207 Miliar untuk Formula E, DPRD: Jangan Maksa
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil rasanya belum maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya masalah DPT Pemilu tetapi masalah administrasi lainnya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah.
Dinas Dukcapil juga harus memastikan data puluhan ribu KTP warga yang dinonaktifkan.
"Itu sudah valid atau masih harus direvisi kembali," ujarnya.
Baca juga : Kisruh Bansos DKI, Menko PMK: Data Tidak Akurat
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun sependapat dengan Dwi Rio.
Ia menilai kebijakan ini harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Menurutnya, dengan menonaktifkan data warga maka ada risiko tertentu yang akan dialami warga.
"Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, KTP tak bisa digunakan," jelasnya.
Baca juga : Sebut Anies Angkat Tangan soal Bansos, Srimul Dituding Politis
Di sisi lain, Mujiyono mengatakan, kebijakan ini sebelumnya direncanakan dilakukan tahun lalu namun ditunda hingga usai Pemilu karena khawatir akan mengganggu DPT Pemilu.
"Itu sudah lama diputuskan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, penonaktifan KTP warga yang sudah meninggal, yang sudah pindah dari luar Jakarta bukan untuk bekerja serta bukan untuk bersekolah harus dilakukan.
Baca juga : Pemprov DKI Usulkan 2 Juta KK Penerima Bansos Tahap 2 ke Kemensos
Data warga yang harus dinonaktifkan pun diperoleh berdasarkan hasil verifikasi baik secara sistem data maupun secara faktual di lapangan. Pengecekan warga dilakukan oleh petugas Dukcapil kelurahan bersama RT dan RW.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan secara bertahap data KTP warga DKI yang disebabkan berbagai hal seperti sudah meninggal, sudah pindah dari DKI bukan karena bersekolah atau bekerja, dan tidak diketahui keberadaannya.
Total ada 94 ribu data warga yang akan dinonaktifkan pada tahap awal terdiri dari 81 ribu warga meninggal dunia dan 13 ribu warga telah pindah keluar DKI.
Baca juga : Ramadan, Tingkat Inflasi di Jakarta Terkendali
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, data ini didapat dari hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
"Dari Dasawisma dan coklit di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, jika warga sudah pindah tetapi masih memiliki KTP DKI yang aktif, artinya warga tersebut belum mengurus kepindahan ke luar daerah.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Triwulan I 2020 Masih Cukup Kuat
Menurutnya, semenjak dilakukan sosialisasi penonaktifan KTP, warga perlahan mulai mengurus kepindahan domisili. Penonaktifan data ini merupakan bagian dari kebijakan penataan administrasi kependudukan.
"Saat ini banyak warga yang tinggal di luar DKI tapi tetap punya KTP DKI. Saat dicek RT/RW tidak kenal warga. Oleh karenanya perlu adanya penataan kependudukan," tandasnya. (Z-8)
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Pemkot terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik untuk membantu masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir pada 30 Juni 2024.
RIBUAN warga berbondong-bondong datang ke Disdukcapil Kota Depok guna mengganti alamat setelah Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para penyidik utamakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani suatu perkara, guna mendapatkan bukti yang kuat.
Selama dalam pelarian di Indonesia, Chaowalit menggunakan identitas palsu, berupa KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran atas nama Sulaiman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved