Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELENGGARA pemilu diharapkan membuat aturan yang komprehensif. Sehingga, dapat mengakomodasi hak pilih dari kelompok masyarakat rentan.
Mengingat, selama ini masih terdapat kendala dalam memenuhi hak bagi masyarakat adat dan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pemilihan. Hal itu ditekankan Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad.
Dia berpendapat kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat adat dan penyandang disabilitas, tidak terdaftar sebagai pemilih. Sebab, tidak mempunyai dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Lalu, dia pun mencontohkan kelompok masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi atau hutan konsesi, wilayahnya bahkan tidak masuk administrasi pemerintahan desa. Sehingga, mereka kesulitan untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Baca juga: Tak Mundur, KPU Pastikan Pemilu Berlangsung 2024
"Sebagian besar (masyarakat adat) ada di dalam hutan. Itu oleh negara dikategikan dalam hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya," tutur Hairansyah dalam diskusi virtual, Jumat (20/8).
Selain itu, terdapat kendala saat masyarakat adat ingin melakukan perekaman atau pendataan untuk membuat KTP-E. Dia menyoroti Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang memiliki kepercayaan untuk tidak membuka ikat kepala.
Namun, ketika berfoto untuk pembuatan KTP-E, mereka diharuskan melepas ikat kepala yang menjadi simbol kepercayaan. Hak pilih bagi kelompok masyarakat rentan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas
Senada, Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar mengungkapkan terdapat 25.863 desa di dalam kawasan hutan. Puluhan ribu desa tersebut mencakup 777 komunitas masyarakat adat, yang secara sepihak dimasukkan dalam kawasan konservasi.
"32 juta masyarakat adat diperkirakan tidak dapat mengurus atau terhambat dalam mengurus catatan pengurusan kependukan," pungkas Abdi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/2019, lanjut dia, warga yang tidak memiliki KTP-E dapat menggunakan kartu identitas lain. Misalnya, surat keterangan, akta, kartu keluarga, hingga buku nikah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penyelenggara pemilu atau pembuat undang-undang untuk mendesain aturan yang memudahkan masyarakat adat, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.(OL-11)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved