Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENGKETA pemberitaan di Dewan Pers yang melibatakan detikcom sebagai teradu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pengadu memberikan pelajaran penting kepada media massa di Indonesia. Khususnya untuk lebih berhati-hati dalammenetapkan narasumber dan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan.
Media diminta untuk memastikan keakuratan dalam memilah kebenaran informasi dan narasumber. Sehingga tidak merugikan masayarakat luas. Narasumber yangvdipilih oleh media harus valid, akurat, dan kredibel. Media massa juga diharuskan untuk memberikan porsi yang proporsional kepada kedua belah pihak sehingga unsur cover both side secara maksimal dapat dipenuhi.
Demikian disampaikan oleh pengacara Gubernur Wahidin Halim, Andi Syafrani dalam keterangan persnya merespon keputusan dewan pers seperti yang teruang dalam Risalah Penyelesaian nomor 65/Risalah-DP/VIII/2021 tentang Pengaduan Wahidin Halim terhadap detik.com. Andi Syafrani bersyukur atas kemenangan kliennya pada sengketa di dewan pers tersebut karena kemenangan ini memiliki arti penting dan pelajaran yang sangat berharga buat banyak pihak.
"Kemenangan Wahidin Halim ini menjadi pelajaran besar kepada bangsa ini, khususnya media massa di Indonesia, agar lebih berhati-hati, memastikan akurasi berita sebelum dibaca oleh khalayak dan menentukan narasumber," ujar Andi, Sabtu (7/8).
Lebih jauh Andi menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia harus dirawat oleh semua pihak, khususnya media sebagai salah satu pilar demokrasi penting yang memiliki tanggung jawab besar memastikan demokrasi berlangsung secara sehat dan produktif. "Cara terbaik merawat demokrasi dan kebebasan berekspresi adalah dengan bertangggung jawab dan patuh terhadap kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman utama pers di Indonesia," kata Andi yang juga pengajar hukum di UIN Ciputat.
"Kehati-hatian dalam memilih informasi dan narasumber berita adalah kunci buat media agar menghadirkan berita yang bisa dipercaya dan tidak merugikan banyak pihak,", tandas Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa berita di detikcom yang melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung pengaduan Wahidin Halim ke Dewan Pers pada 10 Juni 2021. Oleh Dewan Pers, detilcom dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan diperintahkan untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca. Berita
investigasi yang dimuat dalam lama detikX pada tanggal 7 Juni 2021 yang berjudul 'Asal cair Demi Gubernur Wahidin' dan berita berjudul 'Ponpes Hantu Penerima Duit Hibah" (Kemudian judul berubah menjadi: "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten"), dinyatakan oleh dewan pers sebagai tidak akurat dan telah merugikan Gubernur Wahidin Halim
Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Wahidin Halim melalui pengacaranya Andi Syafrani SH, LLM, kemudian mengadukan detikcom kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses persidangan, Dewan Pers memutuskan bahwa detikcom melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat,tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional. Dewan Pers
juga memerintahkan detikcom untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca dan manayangkan hak jawab Wahidin Halim yang di detikcom.
Dalam tayangan hak jawabnya, detikcom menyatakan permintaan maaf kepada Gubernur Banten dan pembaca detikcom. “Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan
pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita," tutup Andi. (OL-13)
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
SEKOLAH Demokrasi dan INDEF School of Political Economy merupakan momen spesial karena menggabungkan lembaga pemikir, akademisi, dan forum jurnalis di Indonesia dan Belanda.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
Militer Israel melanjutkan serangan besar-besaran ke Gaza, menargetkan berbagai lokasi di selatan, pusat, dan utara wilayah tersebut, dengan mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerusakan.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved