Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021. Pada portal penerimaan ASN yakni SSCASN BKN, pendaftaran semula berakhir pada tanggal 21 Juli 2021 diperpanjang menjadi 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB dikarenakan beberapa instansi sepi peminat.
Perubahan jadwal tersebut, ujar Paryono, disampaikan kepada seluruh Peyabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daera melalui Surat BKN Nomor 6201/BKS.04.01/SD/K/202, Senin (19/7). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan perpanjangan pendaftaran calon ASN Tahun 2021 tersebut telah dipublikasikan ke kanal media sosial BKN.
Berdasarkan informasi dari situs BKN, beberapa instansi yang sepi peminat ada di wilayah Papua dan Papua Barat antara lain Paniai yang tidak ada pelamar sama sekali.
Dengan diberlakukannya perpanjangan waktu pendaftaran di portal SSCASN BKN, Paryono mengatakan jadwal tahapan seleksi berikutnya turut mengalami penyesuaian.
“Perpanjangan waktu pendaftaran berlaku untuk seluruh Instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan PPPK Non-Guru,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi BKN.
Baca juga : Pengujian UU Harus Dibedakan Dengan Kasus Konkret
Adapun tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan diantaranya pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2 - 3 Agustus 2021, ditkuti dengan masa sanggah selama 3 (tiga) hari yakni 4 - 6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari Instansi pada 4 - 13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleks! Kompetensi Bidang (SKB), Paryono menyampaikan bahwa Panselnas akan menetapkan jadwal sesuai dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
“Sementara ini belum ada perubahan untuk tahapan SKD dan SKB untuk CPNS maupun seleksi kompetensi untuk PPPK Guru dan Non-Guru. Sementara penetapan jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan Pemerintah berikutnya,” terangnya.
Paryono mengingatkan agar para pelamar tidak menunda menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir pada 26 Juli 2021 Pukul 23:59 WIB. Para pelamar diimbau menyelesaikan pendaftaran di portal SSCASN sebelum batas waktu untuk menghindari kesalahan saat proses unggah dokumen karena terburu-buru.
“Jika sudah mantap dengan pilihan \Instansinya dan telah memenuhi kualifikasi serta persyaratan dokumen yang diminta, tidak usah ditunda untuk akhiri pendaftaran,”tukasnya. (OL-7)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved