Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan warga terkait ganti rugi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 Jabodetabek.
Lembaga itu menilai hakim tidak memiliki terobosan hukum, yang semestinya dibutuhkan dalam upaya pemulihan korban kasus korupsi.
"Ke depan, kalau ada korupsi di daerah, misalnya korupsi pendidikan, mekanisme Pasal 98 KUHAP tidak akan dijalankan, jika tidak ada terobosan hukum. Ini akan mengakibatkan situasi yang buruk bagi aspek pemulihan korban," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Warga Soal Ganti Rugi Bansos Covid-19
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi warga yang dilayangkan kepada eks Mensos Juliari Batubara. Hakim beralasan bahwa terdakwa Juliari Batubara beralamat di Jakarta Selatan. Sehingga, permohonan ganti rugi semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Kurnia menilai gugatan ganti rugi tersebut sebenarnya menjadi asa bagi warga untuk menuntut keadilan dan pemulihan atas kasus korupsi bansos. Lembaga peradilan diharapkan mempunyai terobosan hukum dalam merespons gugatan tersebut.
Gugatan ganti rugi dimaksudkan untuk digabung dalam persidangan pidana korupsi yang kini tengah berjalan. Adapun Pasal 98 KUHAP mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana dan kewenangannya berada pada majelis hakim yang mengadili pidananya.
Baca juga: Anak Buah Ungkap Tiga Pola Instruksi Juliari di Sidang Bansos
ICW menilai lembaga peradilan seharusnya menjamin hak pemulihan korban kejahatan korupsi. Hal itu sesuai Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia. Pasal 35 UNCAC mengatur kewajiban negara untuk menjamin hak korban korupsi untuk menuntut kompensasi.
"Putusan ini (penolakan hakim) memperlihatkan tiga hal, yakni ketidakpahaman majelis hakim, ketidakprofesionalan dan tidak punya sense of crisis soal pemberantasan korupsi di masa pandemi covid-19," upungkas Kurnia.(OL-11)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved