Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan warga terkait ganti rugi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 Jabodetabek.
Lembaga itu menilai hakim tidak memiliki terobosan hukum, yang semestinya dibutuhkan dalam upaya pemulihan korban kasus korupsi.
"Ke depan, kalau ada korupsi di daerah, misalnya korupsi pendidikan, mekanisme Pasal 98 KUHAP tidak akan dijalankan, jika tidak ada terobosan hukum. Ini akan mengakibatkan situasi yang buruk bagi aspek pemulihan korban," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Warga Soal Ganti Rugi Bansos Covid-19
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi warga yang dilayangkan kepada eks Mensos Juliari Batubara. Hakim beralasan bahwa terdakwa Juliari Batubara beralamat di Jakarta Selatan. Sehingga, permohonan ganti rugi semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Kurnia menilai gugatan ganti rugi tersebut sebenarnya menjadi asa bagi warga untuk menuntut keadilan dan pemulihan atas kasus korupsi bansos. Lembaga peradilan diharapkan mempunyai terobosan hukum dalam merespons gugatan tersebut.
Gugatan ganti rugi dimaksudkan untuk digabung dalam persidangan pidana korupsi yang kini tengah berjalan. Adapun Pasal 98 KUHAP mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana dan kewenangannya berada pada majelis hakim yang mengadili pidananya.
Baca juga: Anak Buah Ungkap Tiga Pola Instruksi Juliari di Sidang Bansos
ICW menilai lembaga peradilan seharusnya menjamin hak pemulihan korban kejahatan korupsi. Hal itu sesuai Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia. Pasal 35 UNCAC mengatur kewajiban negara untuk menjamin hak korban korupsi untuk menuntut kompensasi.
"Putusan ini (penolakan hakim) memperlihatkan tiga hal, yakni ketidakpahaman majelis hakim, ketidakprofesionalan dan tidak punya sense of crisis soal pemberantasan korupsi di masa pandemi covid-19," upungkas Kurnia.(OL-11)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved