Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan supervisi terkait persiapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo, Papua. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan sudah ada supervisi dari KPU RI kepada KPUD Yalimo untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) pascakerusuhan yang terjadi.
"KPU menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh KPU Yalimo untuk mempersiapkan PSU sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Evi, di Jakarta, Jumat (9/7).
Ia juga menyampaikan, telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran dan jadwak tahapan pelaksanaan PSU. Pasalnya, putusan MK memerintahkan agar pemilihan dilaksanakan 120 setelah putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2021.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Yalimo Diulang
Pilkada Yalimo diikuti oleh dua pasangan calon yakni Erdi Dabi-John W Wilil, dan peserta nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel. Namun, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Erdi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dan belum memenuhi syarat jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa pidana dirinya. MK juga membuka adanya calon lain atau pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan PSU.
Tetapi menurut Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi KPU RI belum menerima secara resmi surat pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan ada mekanisme yang harus dilalui. KPU RI, imbuhnya, sudah memberikan arahan agar KPU Yalimo menunggu situasi kondusif di lapangan dengan tetap menyiapkan rancangan tahapan dan anggaran.
"Dari rancangan ini nanti dilakukan koreksi teknis," ujar Raka.
Saat ini, Raka mengatakan KPU Yalimo belum dapat menempati gedung yang terbakar dan menggunakan gedung perwakilan di Wamena. (OL-13)
Baca Juga: Pascapembakaran, Polri Sebut Kabupaten Yalimo belum Kondusif
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved