Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BPK Didorong Transparan Audit Kasus Jiwasraya dan Asabri

Mediaindonesia.com
29/6/2021 16:27
BPK Didorong Transparan Audit Kasus Jiwasraya dan Asabri
Abdul Fickar(MI/ Irfan)

MANTAN Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mendorong Badan Pemeriksa Keuangan transparan dalam mengaudit kerugian negara dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. 

Pasalnya, muncul dugaan adanya laporan audit ganda hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan salah satu grup usaha yang turut terlibat.

"Isu laporan audit ganda oleh BPK harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat," ujar Halius, Selasa (29/6).

Halius menambahkan, peran para kuasa hukum menjadi sangat penting dalam menilai secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, tandas Halius, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny mempertanyakan mengapa grup perusahaan tersebut tidak disidik. Pasalnya, jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.

Menurut Halius, BPK sebagai garda penting dalam barisan yang mendukung penegakan hukum harus independen. "Kalau sistem audit yang digunakan BPK saat ini sudah tidak mampu menjadikannya (independen). Saya mendorong untuk dilakukan revisi pada sistem audit BPK sehingga dapat menutup rapat semua celah baik, internal maupun eksternal bermain," tandasnya.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, BPK merupakan lembaga negara yang semua hasil pekerjaan auditnya didasarkan pada keadaan riil. 

"Jika ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, itu bisa menjadi alat untuk menghukum personel beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan," tandas Fickar.

Ia menambahkan, jika ditemukan adua laporan yang berbeda, maka harus dilakukan investigasi untuk menentukan mana yang benar. "Rakyat langsung maupun melalui DPR bisa mempersoalkannya. Lebih jauh jika ditemukan alat bukti, bisa dipidanakan," pungkasnya. (Medcom/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya