Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat di-lockdwon tiga hari per Selasa (22/6) sampai Kamis (24/6). Penghentian sementara kegiatan operasional pengadilan dilakukan seiring meningkatnya kasus positif covid-19 di Jakarta. Menurut Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurchayono, pihaknya juga telah melaksanakan tes swab pada Senin (21/6) kemarin.
"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif covid-19 berdasarkan tes PCR. Dengan demikian yang positif covid-19 berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, jurusita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (22/6).
PN Jakarta Pusat diketetahui juga menggelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seiring lockdown selama tiga hari, persidangan perkara tipikor yang sedang bergulir saat ini pun terpaksa ditunda. Setidaknya ada dua perkara korupsi yang menarik perhatian publik disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Perkara pertama adalah kasus dugaan korupsi bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai terdakwa. Ia diduga menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari fee yang dikutip ke para vendor bansos.
Sementara perkara kedua menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait suap ekspor bening benih lobster (BBL). Edhy diduga menerima suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu. Selain itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meyakini ia menerima suap dengan total Rp24,625 miliar dari Suharjito dan para eksportir lainnya untuk melancarkan kegiatan ekspor.
Meskipun kegiatan operasional persidangan di PN Jakarta Pusat dihentikan sementara, Bambang menyebut untuk hal-hal yang sifatnya mendesak tetap dilayani dengan terbatas. Selama lockdown, hakim maupun pegawai yang terpapar covid-19 diberikan izin sakit dan melakukan isolasi mandiri.
"Sementara hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang sehat tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (work from home)," tandas Bambang. (OL-13)
Baca Juga: Karena Viral, Perekam Perwira Pukul Bawahan di Polda Riau Diburu
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved