Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Korban Korupsi Bansos Gugat Juliari Batubara

Indriyani Astuti
13/6/2021 15:30
Korban Korupsi Bansos Gugat Juliari Batubara
Mantan Mensos Juliari Batubara saat menunggu dimulainya sidang kasus korupsi bansos.(Antara)

SEBANYAK 18 orang korban korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi covid-19 yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Diketahui, Juliari yang saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi bansos masih dalam proses persidangan. Para korban diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI).

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson N. Simamora menjelaskan ganti rugi perkara pidana disebutkan dalam Pasal 98 ayat (1) UU KUHP. "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana," papar Nelson dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/6).

Baca juga: Tim Teknis Mantan Mensos Akui Pemberian Honor untuk Cita Citata

"Gugatan ganti kerugian pada saat perkara itu sedang diperiksa secara bersama-sama akan diperiksa di pengadilan pidana," imbuhnya.

Adapun bentuk ganti semacam kompensasi bagi korban korupsi bansos. Dalam hal ini, dimaksud dalam Pasal 35 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait antikorupsi. "Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6) besok," terang Nelson.

Staf Pembelaan Hak Asasi Manusia di Kontras Andi Muhammad Rezady mengatakan tim advokasi dan bantuan hukum membuka pos pengaduan korban korupsi bansos pandemi covid-19. Dari aduan yang masuk, ditemukan banyak korban yang mendapatkan bansos tidak layak. 

Baca juga: Disebut Sunat Rp10.000 per Paket Bansos, Juliari Mengelak

Salah satunya Sri Manah, warga Kelurahan Ancol, Jakarta Utara. Dia mengungkapkan bansos yang diterima sejumlah warga memiliki kualitas jelek, bahkan tidak layak dikonsumsi.

"Fasilitasnya tidak layak dikonsumsi, seperti sarden dan berasnya seperti beras miskin (raskin). Sarden tidak enak, saya jual murah karena saya punya warung, pembeli pun tidak mau. Pada akhirnya warung semakin sepi," tutur Sri.

Nasib serupa juga dirasakan Enni, warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menyebut bansos yang dibagikan tidak merata. Alhasil, warga miskin yang mendapatkan bansos harus berbagi dengan warga miskin lainnya, karena mereka tidak masuk dalam program bantuan jaring pengaman sosial.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya