Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rizieq Bandingkan Tuntutan JPU dengan Kasus Red Notice yang Ringan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/6/2021 13:25
Rizieq Bandingkan Tuntutan JPU dengan Kasus Red Notice yang Ringan
Sidang Rizieq Shihab yang beragendakan pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang siarkan daring.(Ant/Fakhri Hermansyah)

MANTAN Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Joko Tjandra.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut empat tahun.

Hal itu diucapkan Rizieq saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Rizieq mengemukakan bahwa jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara enam tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," papar Rizieq dalam pledoinya.

Rizieq melihat data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah empat tahun penjara.

Kemudian, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah empat tahun penjara.

"Bahwa dalam kasus korupsi Joko Tjandra, ternyata Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," terangnya.

Tak hanya membandingkan dengan kasus red notice Joko Tjandra, Rizieq pun menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yaitu Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Rizieq mengatakan Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah yakni hanya tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki. (OL-13)

Baca Juga: Sidang Pledoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Digelar Hari Ini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya