Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan benur lobster senilai Rp7,8 miliar dari hasil tim operasi gabungan.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto dalam rilisnya, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan benur lobster oleh tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas Gabungan di Mako Lanal Banten.
Operasi gabungan tersebut sesuai instruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudho Margono yang disampaikan Pangkoarmada I dan dilanjutkan Danlantamal III melalui Lanal Banten.
Keberhasilan penangkapan dan penyelamatan benur lobster merupakan bagian perintah bahwa prajurit TNI AL harus mampu menjaga kepercayaan negara dengan kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat dan bangsa.
Dengan demikian, kata dia, prajurit TNI dapat memiliki tanggung jawab untuk pelestarian bahari nusantara laut Indonesia.
Selama ini, kata dia, ekosistem dan habitat bahari laut Indonesia mengalami ancaman kepunahan, di antaranya maraknya penjualan lobster.
Karena itu, tim Satgas Wanara Sakti 21 Lanal Banten dan Satgas Gabungan berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan benur lobster, Rabu dinihari.
Kedua pelaku penyelundupan berinisial Ap dan Ps warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
"Kami menyerahkan kedua pelaku itu kepada Dirkrimsus Polda Banten untuk diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Menurut dia, penangkapan pelaku di kawasan di Tolgate Pelabuhan Reguler ASDP Merak Banten dengan mendapati sebanyak 14 kotak sterofom di dalam kendaraan minibus pribadi.
Dari 14 kotak sterofom itu terdiri dari 13 bokS (78.896 ekor) jenis lobster pasir dan 1 boks (1.075 ekor) jenis lobster mutiara dengan total 77.971 ekor benur lobster.
Diperkirakan penjualan lobster tersebut hingga negara kerugian dengan total mencapai Rp7,8 miliar. Benur lobster itu akan diselundupkan ke Vietnam melalui Pulau Sumatera.
Kegiatan penyelundupan benur lobster tersebut diduga melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, kata dia, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Dirkrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polda Banten dan Karantina Ikan Cilegon," katanya menjelaskan. (Ant/OL-12)
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
SATUAN polisi air Polres Indragiri Hilir, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 16 ribu baby lobster tanpa dokumen. Rencananya, akan dibawa ke Singapura.
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Polisi meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih losbter tersebut.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sedang mengejar tersangka utama dalam kasus penyelundupan benih bening lobster
Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp19.201.300.000 (Rp19,2 miliar).
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan benih lobster setelah tim gabungan menggerebek sebuah gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pemanfaatan bening bening lobster (BBL) dipastikan utamanya untuk kepentingan pembudidaya lokal di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved