Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI menyatakan tak akan memproses aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan bahwa pihak Bareskrim belum mengembalikan laporan ICW itu ke Dewan Pengawas (Dewas).
Rusdi menuturkan pihaknya punya pertimbangan terhadap aduan dan kasus tersebut pernah diselesaikan secara internal di KPK.
"Kita menghargai apa yang telah dilakukan di internal KPK. Tentunya itu kan proses yang dilakukan oleh dewas. Proses yang cermat di internal KPK untuk masalah itu," ungkapnya.
Rusdi juga meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Rusdi menegaskan dugaan-dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.
"Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan. Jadi perlu pendalaman lagi," tambah Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tidak membuat gaduh dengan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.
Agus meminta ICW tak menyeret Polri dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa Polri tengah fokus menangani pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.
"Jangan tarik-tarik Polri, jangan buat gaduh. Polri sedang fokus mendukung percepatan penanganan pandemi Covid, mutasi turunannya dan upaya menjaga keamanan serta pemulihan ekonomi nasional, investasi maupun upaya pemerintah lainnya agar ekonomi segera tumbuh positif pulih," ucap Agus, Jumat (4/6).
Agus juga menjelaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. Laporan ICW yang diterima oleh Polri, lanjut Agus, bakal dilimpahkan ke Dewas KPK. (OL-8)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved