Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan keputusan terkait 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 pegawai, sebanyak 51 orang dinyatakan tak bisa dibina dan 24 lainnya akan dites lagi.
Sementara itu, sebanyak 1.271 pegawai yang sudah lolos TWK akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni mendatang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Ada 1.274 yang lolos memenuhi syarat (TWK) untuk diangkat menjadi ASN tetapi 1 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat. Sehingga yang nanti 1 Juni akan dilantik menjadi ASN 1.271 pegawai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5).
TWK ini sebelumnya menuai polemik dari sejumlah kalangan dan para pegawai yang tak lolos. TWK itu menjadi syarat dalam alih status ASN yang diatur dalam peraturan KPK. Dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 24 di antaranya akan diberi kesempatan menjalani tes lagi berupa pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Baca juga : Ini Penyebab 51 Pegawai KPK Masuk Kategori tak Bisa Dibina
Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN itu karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander tanpa membeberkan nama-namanya.
Alexander menyampaikan, TWK dilakukan untuk menguji kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Ia menyatakan KPK dalam menyelesaikan polemik TWK itu sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo.
"Kami sangat memahami pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK terus berusaha membangun SDM tidak hanya kemampuan tapi juga aspek kecintaan kepada Tanah Air, bela negara, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ujarnya. (OL-7)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved