Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono membenarkan pertemuan dirinya dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Ali membantah pertemuan tersebut membahas kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Enggak bahas masalah ASABRI, diskusi yang lain," kata Ali, Jumat (21/5) malam.
Menurutnya, pengumuman akhir kerugian dalam kasus ASABRI akan disampaikan oleh BPK dalam waktu dekat. Ali juga telah menargetkan BPK untuk menyerahkan laporan itu sebelum masa tahanan para tersangka habis pada pekan depan.
"(Dari) saya batasnya masa penahanan kan, sebelum masa penahanan, kita harapkan sudah selesai. Masih minggu depan," jelasnya.
Sebelumnya, rencana pertemuan pejabat Gedung Bundar dengan BPK dalam rangka membahas perhitungan kerugian ASABRI disampaikan oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
Pada Rabu (19/5) lalu, ia mengatakan kerugian ASABRI yang dihitung BPK adalah Rp22 triliun. Artinya, ada penurunan Rp1 triliun jika dibanding perhitungan awal saat Kejagung mengumumkan para tersangka di awal Februari 2021, yaitu Rp23,739 triliun.
Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Tersangka Baru Asabri
Kendati demikian, Febrie mengatakan angka tersebut belum bersifat final. Saat itu Febrie menyebut ia dan Ali akan memastikan pengurangan kerugian negara itu pada Jumat (21/5). Saat ditemui kemarin, Febrie enggan menjawab pertanyaan dari awak media.
Media Indonesia sudah mengonfirmasi Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengenai hasil kerugian kasus ASABRI. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada balasan dari Agung.
Perhitungan ulang kerugian negara tersebut dilakukan pada pertengahan Maret lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut hal itu sebagai tahapan baru dari penyidikan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam rangka menghitung ulang kerugian, audit BPK dan penyidik Kejagung mengklarifikasi dan menginventarisasi data terkait aktivitas pengelolaan keuangan dan investasi ASABRI. Diketahui, penyimpangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi diduga menjadi faktor korupsi di ASABRI.
"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," terang Leonard, Selasa (16/3).
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Selain itu, ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.
Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-4)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved